UU PDP: Langkah Awal Melindungi Data Pribadi

PDP – Kebocoran data menjadi masalah serius yang terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data, Indonesia termasuk ke dalam 10 negara dengan kebocoran data terbesar di dunia dengan 94,22 juta total akun digital yang datanya bocor dari Januari 2020 sampai Januari 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia di era yang serba digital. Dalam konteks ini, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai solusi yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat keamanan data di Indonesia. UU PDP dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi data pribadi, memastikan bahwa setiap informasi sensitif dikelola dan dilindungi dengan standar yang ketat.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah sebuah regulasi yang mengatur pengumpulan, penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi di Indonesia. UU ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak privasi setiap individu, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan dan lembaga dalam mengelola data pribadi. UU PDP di Indonesia banyak mengambil ide dari GDPR (General Data Protection Regulation) yaitu undang-undang privasi Eropa yang berlaku pada 25 Mei 2018.

UU PDP di Indonesia disahkan pada September 2022, setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. UU PDP akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka dan memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya UU PDP, Indonesia bergabung dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi ketat dalam hal perlindungan data pribadi.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur prinsip-prinsip yang harus dituruti dalam segala pemrosesan data pribadi. Beberapa prinsip tersebut adalah:

  • Prinsip transparan: Pemrosesan data harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan tidak sembarangan. Pemilik data pribadi harus memberikan persetujuannya untuk pemrosesan dapat dilakukan.
  • Prinsip pembatasan data: Data yang dikumpulkan harus relevan dan terbatas pada data yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan tertentu baik dari segi penggunaan, pengolahan hingga jangka waktu penyimpanan.
  • Prinsip akurasi: Data pribadi yang dikumpulkan harus akurat, lengkap, dan mutakhir. Individu yang diambil datanya berhak melakukan koreksi atas datanya.
  • Prinsip tujuan pemrosesan data: Pengumpulan data pribadi harus ditujukan terbatas dan bukan dipergunakan untuk tujuan lain di luar tujuan yang disampaikan sebelumnya.
  • Prinsip keamanan data: Pemrosesan dilaksanakan dengan bertanggung jawab penuh dan tunduk pada UU PDP untuk melindungi data dari ancaman, termasuk pencurian, akses yang tidak sah, atau kerusakan data.
  • Prinsip pembatasan penyimpanan: Data pribadi tidak boleh disimpan lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan pengumpulannya. Dengan begitu, data pribadi harus dimusnahkan dan/atau dihapus jika masa retensi sudah berakhir atau berdasarkan permintaan dari subjek data yang bersangkutan.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan pondasi yang sangat penting dalam menjaga keamanan data di Indonesia. Dengan adanya UU PDP, setiap individu dan organisasi memiliki perlindungan hukum yang jelas terhadap penggunaan data pribadi mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital yang ada.


Podcast Let’s Talk Cyber bersama dengan Bapak Satriyo Wibowo S.T., MBA, M.H. IPM, CERG, Lead Data Protection Consultant

PT Xynexis International sebagai pioner Cyber Security di Indonesia dan Data Privacy and Security Solutions, Anda dapat konsultasi mengenai perlindungan data dan keamanan siber perusahaan sesuai dengan standar internasional.

Related Articles