Data Privacy

Cara UMKM Dalam Menavigasi UU PDP

PDP – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki dampak signifikan tidak hanya bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun UU PDP dirancang untuk melindungi data pribadi secara menyeluruh, penerapannya dalam skala UMKM memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan besar. UMKM dihadapkan pada tantangan khusus dalam menavigasi peraturan ini, terutama terkait sanksi dan denda.

Menurut Satriyo, seorang Lead Data Protection Consultant, UU PDP telah dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus UMKM. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa UMKM tidak diwajibkan memiliki petugas perlindungan data (Data Protection Officer) internal. Mereka dapat menyewa tenaga dari luar atau bahkan membentuk asosiasi yang bertanggung jawab dalam mengawasi kepatuhan terhadap UU PDP. Ini memberikan fleksibilitas bagi UMKM yang mungkin memiliki sumber daya atau biaya terbatas untuk tetap mematuhi peraturan.

Terkait sanksi, Satriyo menjelaskan bahwa UMKM juga mendapatkan pertimbangan khusus dalam hal denda. Denda yang dikenakan pada UMKM dapat dikurangi hingga 50-70% dibandingkan dengan korporasi besar. Meskipun demikian, perhitungan denda tetap memperhatikan beberapa faktor, seperti jumlah data pribadi yang bocor, jenis data yang bocor, dan apakah UMKM telah menunjukkan itikad baik dalam mematuhi UU PDP. Selain itu, jika UMKM dapat membuktikan bahwa mereka telah berupaya mematuhi UU PDP dan tidak terjadi pelanggaran prinsip data pribadi, maka sanksi administratif bisa menjadi upaya terakhir yang diambil oleh otoritas.

Namun, perlu diingat bahwa jika sebuah UMKM terbukti dengan sengaja tidak mematuhi UU PDP, maka sanksi yang dihadapi bisa beralih dari administratif ke pidana. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk secara proaktif mengelola dan melindungi data pribadi yang mereka proses, serta memastikan bahwa semua langkah kepatuhan telah diambil.

Dengan demikian, UU PDP memberikan ruang bagi UMKM untuk tetap beroperasi secara legal dan meminimalkan risiko dengan cara yang fleksibel dan sesuai dengan kapasitas mereka. Namun, penting bagi UMKM untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi yang mereka kelola, mengingat pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana jika ditemukan itikad buruk. Bagi UMKM yang ingin memahami lebih lanjut tentang implementasi UU PDP.


Podcast Let’s Talk Cyber bersama dengan Bapak Satriyo Wibowo S.T., MBA, M.H. IPM, CERG, Lead Data Protection Consultant

PT Xynexis International sebagai pioner Cyber Security di Indonesia dan Data Privacy and Security Solutions, Anda dapat konsultasi mengenai perlindungan data dan keamanan siber perusahaan sesuai dengan standar internasional.

Related Articles